Surat Permohonan Izin Peruntukan Penggunaan Lahan dan Pengesahan Siteplan adalah surat izin dari lembaga atau badan usaha yang ditunjukkan kepada pemerintah (dalam hal ini) Bupati melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintub agar memperoleh izin atas penggunaan tanah yang sesuai dengan rencana umum dan tata ruang daerah terkait.
Untuk memperolah Izin Peruntukan Penggunaan Lahan dan Pengesahan Siteplan biasanya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh sipemohon, menurut DPMPTSP Kab Indramayu syarat-syarat tersebut diantaranya adalah:
- Surat permohonan
- Foto copy KTP pemohon perorangan/penanggungjawab perusahaan(badan hukum)
- Foto copy bukti kepemilikan tanah
- Foto copy Akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum
- Foto copy NPWP
- Foto copy tanda pelunasan PBB tahun terakhir
- Denah/Peta lokasi
- Site plan
- Proposal Kegiatan
- Rekomendasi BKPRD bagi pemanfaatan ruang yang belum diatur dalam RDTR
- Dan persyaratan teknis lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan/objek izin
Sedangkan untuk Surat Permohonan Izin Peruntukan Penggunaan Lahan dan Pengesahan Siteplan bisa Agan Download melalui Link dibawah ini:
Setelah surat tersebut diajukan dan semua persyaratan sudah lengkap dalam waktu tujuh hari Izin Peruntukan Penggunaan Lahan dan Pengesahan Siteplan sudah bisa kita dapatkan.
EmoticonEmoticon