Contoh Addendum Surat Perintah Kerja (Addendum SPK)

Contoh Addendum Surat perintah kerja (Addendum SPK) - Contoh addendum dalam kasus terjadi antara perusahaan pengembang perumahan dengan perusahan jasa konstruksi, dimana sebelumnya antara pihak pengembang perumahan dengan perusahaan jasa konstruksi telah saling terikat untuk melakukan suatu hubungan kerja sama dalam bentuk surat perintah kerja (SPK).

Tetapi karena sesuatu hal lain yang tidak dapat dihindari pada akhirnya perusahaan jasa konstruksi tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat pada waktu yang sudah ditentukan sebelumnya melalui SPK, akan tetapi pihak pemberi kerja atau dalam hal ini pihak pengembang perumahan mengetahui dan memaklumi hal tersebut. oleh karena itu dibuatlah Addendum SPK atau Addendum atas Surat Perintah Kerja.

Nah berikut ini adalah contoh Addendum Surat Perintah Kerja, Bagi rekan rekan yang sedang membutuhkan Addendum Surat Perintah Kerja (Addendum SPK) silahkan dibaca terlebih dahulu contoh surat addendum ini, jika cocok silahkan download surat addendumnya, link download surat addendum-nya saya sertakan dibagian bawah posting ini.

Addendum SPK

Contoh Addendum Surat Perintah Kerja (Addendum SPK)

ADDENDUM ATAS SURAT PERINTAH KERJA
Nomor: 0000/ADDM-KNTRK/PT.PPP-LKP/XII/2017
Tentang PERPANJANGAN JANGKA WAKTU
SURAT PERINTAH KERJA No: 0001/KNTRK/PT. PPP – LKP/XII/2018
Adendum atas Surat Perjanjian Kerja Nomor: 0000/ADDM-KNTRK/PT.PPP-LKP/XII/2017 Tanggal 28 (Dua Puluh Delapan) Bulan November Tahun 2017 (Dua Ribu Tujuh Belas) selanjutnya disebut “Adendum” dibuat di KOTA, pada hari ini tanggal 1 (satu)Desember 2018 (Dua Ribu Delapan Belas) oleh dan antara:

  • PT. PERUSAHAAN PENGEMBANG PERUMAHAN, berkedudukan serta berkantor pusat di jalan Kaki No. 8 Kota Kita – 00000 dalam hal ini diwakili oleh, Ir. H. DIREKTUR, selaku Direktur PT. PERUSAHAAN PENGEMBANG PERUMAHAN, berdasarkan akta pendirian perusahaan terbatas No. xx Tanggal Tiga Puluh bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Belas (30/03/2012) yang dibuat dihadapan notaris Nama notaris Pembuat Akta Pendirian Perusahan dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT. PERUSAHAAN PENGEMBANG PERUMAHAN, Selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”
  • PT. JASA KONSTRUKSI, yang diwakili oleh Nama Direktur selaku Direktur yang berkedudukan di Kota, yang selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”
Para pihak menerangkan terlebih dahulu:
  • Bahwa para pihak telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor: 0000/ADDM-KNTRK/PT.PPP-LKP/XII/2017 Tanggal 28 (Dua Puluh Delapan) Bulan November Tahun 2017 (Dua Ribu Tujuh Belas), dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.136.000.000,- (Lima Milyar Seratus Tiga Puluh Enam Juta Ripuah).
  • Bahwa, oleh karena satu dan lain hal maka PIHAK KEDUA telah mengajukan kepada PIHAK PERTAMA perpanjangan jangka waktu Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 0000/ADDM-KNTRK/PT.PPP-LKP/XII/2017 Tanggal 28 (Dua Puluh Delapan) Bulan November Tahun 2017 (Dua Ribu Tujuh Belas) selama 24 (dua puluh empat) Bulan.
  • Bahwa terhadap pengajuan perpanjangan Surat Perintah Kerja tersebut PIHAK PERTAMA telah menyetujuinya.
Sehubungan dengan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Para Pihak sepakat untuk membuat Addendum dengan syarat-syarat dan ketentuan – ketentuan sebagai berikut:

Pasal I
  • Mengubah ketentuan Surat Perintah Kerja Nomor: 0000/ADDM-KNTRK/PT.PPP-LKP/XII/2017 Tanggal 28 (Dua Puluh Delapan) Bulan November Tahun 2017 (Dua Ribu Tujuh Belas) tentang jangka waktu kredit sehingga jangka waktu kredit diperpanjangan sampai dengan tanggal 30 Nopember 2019
Pasal II
  • Addendum ini merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Surat Perintah Kerja Nomor: 0000/ADDM-KNTRK/PT.PPP-LKP/XII/2017 Tanggal 28 (Dua Puluh Delapan) Bulan November Tahun 2017 (Dua Ribu Tujuh Belas).
  • Hal-hal lain yang telah diatur dalam Surat Perintah Kerja Nomor: 0000/ADDM-KNTRK/PT.PPP-LKP/XII/2017 Tanggal 28 (Dua Puluh Delapan) Bulan November Tahun 2017 (Dua Ribu Tujuh Belas) yang tidak dilakukan perubahan dalam Addendum ini tetap berlaku dan mengikat Para Pihak.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut pada awal perjanjian dalam rangkap dua, yang bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hokum yang sama untuk masing masing pihak.
PIHAK KEDUA
PT. PERUSAHAAN JASA KONSTRUKSI




NAMA PIMPINAN
JABATAN
PIHAK PERTAMA
PT. PENGEMBANG PERUMAHAN




NAMA PIMPINAN
JABATAN
Kira-kira seperti itulah contoh Addendum Surat Perintah Kerja yang biasanya saya gunakan di internal perusahaan tempat saya bekerja, cukup sederhana memang tetapi yang terpenting adalah maksud dan tujuannya dapat dipahami dan tercapai. Untuk yang membutuhkan silahkan Download melalui link dibawah ini:
Sekian Saja untuk postingan kali ini yaitu tentang Addendum Surat Perintah kerja (Addendum SPK) Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

Show comments
Hide comments


EmoticonEmoticon