Bagi yang sedang mencari surat perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan untuk kebutuhan transaksi jual beli rumah atau tanah atau tanah dan bangunan baik itu sebagai Developer atau perorangan berikut ini saya bagikan conth draft PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli).
Contoh surat PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli) ini saya tulis secara offline di MS. Word jadi harap maklum kalo penampilannya berantakan yang penting isi dari PPJB-nya betul, untuk yang langsung mau download silahkan langsung di skip ke bawah halaman karena Link download PPJB ini ada dibawah halaman ini.
Berikut ini adalah draft PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) Tanah dan Bangunan
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL
BELI
TANAH
DAN BANGUNAN
No. :Silahkan/Tentukan/No/PPJB/2018
Pada
hari ini Selasa Dua puluh tujuh Nopember Dua ribu delapan belas telah dilangsungkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Tanah dan
Bangunan di ……………..
oleh dan antara :
Nama : Nama
Pihak Pertama
Alamat : Alamat Pihak Pertama
.
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya
selaku Direktur Utama berdasarkan Akta Perubahan Terakhir nomor ? tertanggal tanggal bulan tahun yang dibuat dihadapan Notaris Nama
Notaris, Sarjana Hukum., Sarjana Ekonomi.,
Magister Kenotariatan., Notaris yang berkedudukan di …….. dan telah diterima dan dicatat dalam Database
Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-…-…-…-… Tahun 2018 tertanggal tanggal
bulan tahun, dari dan oleh karenanya sah menurut hukum bertindak untuk
mewakili PT. ...., perseroan
terbatas yang berkedudukan di …...
Selanjutnya
disebut ---------------------------------PIHAK
PERTAMA---------------------------------------------------
Nama : Nama Konsumen
Nomor KTP : No KTP Konsumen
Alamat : Alamat Konsumen
Nomor Telepon : No.
Telp Konsumen
Nomor NPWP : No.
NPWP Konsumen
Dalam
hal ini, bertindak untuk dan atas nama sendiri,
berdasarkan Surat Pesanan Rumah (SPR)
dengan Nomor : No
SPR, tertanggal tanggal
bulan tahun SPR
Selanjutnya disebut ----------------------------------PIHAK
KEDUA------------------------------------------------------
Kedua belah pihak
telah setuju untuk melangsungkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (selanjutnya disebut Perjanjian)
dengan syarat - syarat dan ketentuan - ketentuan sebagai berikut :
PARA PIHAK dengan
ini bersepakat dan saling mengikatkan diri untuk mengadakan Perjanjian
Pengikatan Jual Beli dengan
uraian dan ketentuan - ketentuan serta
syarat - syarat sebagai berikut :
1. Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menjual dan PIHAK KEDUA bermaksud untuk membeli sebidang Tanah dan Bangunan atau Tanah Kavling sesuai dengan peta lokasi yang tercantum sebagaimana
terlampir dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini. Untuk data pembeli akan
diuraikan dalam LAMPIRAN I, sedangkan data Kavling dan Harga Tanah atau Bangunan serta Tata Cara dan
Jadwal Pembayaran tercantum dalam LAMPIRAN II.
2. PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa Tanah dan Bangunan yang menjadi objek jual beli tidak dalam
sengketa atau dijaminkan kepada pihak lain.
3. Bahwa dengan ditandatanganinya
Perjanjian ini, maka PARA PIHAK dengan ini berjanji mengikatkan diri
untuk mentaati perjanjian ini berikut seluruh yang ada merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
PASAL
1
PENGIKATAN
JUAL BELI
1.1.
PIHAK PERTAMA
dengan ini mengikat diri untuk menjual
dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA yang dengan ini mengikat diri untuk
membeli dan menerima dari PIHAK PERTAMA atas sebidang Tanah dan Bangunan yang diperinci lebih lanjut sebagaimana terlampir
dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini.
1.2. Tanah dan
Bangunan yang dimaksud
dalam pasal 1 perjanjian ini dengan perincian sebagai berikut :
Unit : Rumah
Cluster /
Blok-Kavling : Nama
Blok
Nomor
Unit :
Nomor Unit Blok
Luas Tanah : ?
Luas Bangunan : ?
Lokasi : ?
Status Tanah : SHM
/ SHGB
Kelurahan / Kecamatan : ?
Wilayah : ?
Satu dan
lain seperti diuraikan dalam peta lokasi, gambar situasi dan daftar spesifikasi
yang telah
diketahui dan disetujui oleh PIHAK KEDUA
ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
1.3. Selama harga Tanah dan Bangunan belum dilunasi oleh PIHAK
KEDUA, maka semua surat - surat asli yang bersangkutan termasuk diantaranya
tetapi tidak terbatas pada Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan bila
ada, akan disimpan oleh Pihak Pertama.
1.4. Apabila dikemudian hari,
ternyata terdapat selisih luas, selisih mana melebihi batas toleransi 3% (tiga persen) dari luas tanah yang tertulis
dalam LAMPIRAN II Perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat bahwa kekurangan atau kelebihan
tersebut akan diperhitungkan berdasarkan selisih luas di atas batas toleransi
sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN II.
1.5. PIHAK KEDUA wajib menggunakan Tanah dan
Bangunan
tersebut sesuai dengan tujuan peruntukannya, dan segala akibat yang timbul karena
penggunaannya yang tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukkannya tersebut,
menjadi resiko dan tanggungan PIHAK KEDUA sendiri.
PASAL
2
H A R G A
2.1. Harga yang telah
disetujui oleh kedua belah pihak adalah harga jual dikurangi dengan discount 5% adalah
sebesar Rp. Xxx.xxx.000 - 5% =: Rp. Xxx.xxx.000
2.2. Harga
jual beli tersebut diatas :
- Sudah termasuk Ijin
Mendirikan Bangunan
- Sudah termasuk Biaya
Penyambungan listrik dari PLN yang disesuaikan dengan tipe rumah
- Sudah termasuk Pajak Pertambahan
Nilai (PPN)
- Biaya Akta Jual Beli dan Biaya
Notaris
- Biaya Balik Nama Sertipikat
atas nama pembeli
Harga jual beli tersebut belum termasuk
:
-
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB)
-
Pajak - pajak lain
yang ditentukan Pemerintah dikemudian hari.
2.3.
Harga penjualan dan pembelian atas Tanah dan Bangunan
tersebut sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN II Perjanjian ini,
untuk sekarang atau kemudian hari pada waktunya telah ditetapkan sehingga tidak mengalami perubahan lagi. Apabila sebelum
penandatanganan Akta Jual Beli terjadi devaluasi atas mata uang Rupiah terhadap mata
uang Dollar Amerika Serikat, diatur dalam ketentuan pasal
2.4 dibawah ini.
2.4.
Devaluasi atas uang Rupiah terhadap uang Dollar
Amerika Serikat melebih 50% (lima puluh
persen) dari kurs satu Dollar Amerika Serikat pada saat tersebut, maka
seluruh sisa pembayaran yang
terhutang/masih menjadi kewajiban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA akan disesuaikan. Jumlah penyesuaian
akan dipertimbangkan secara seksama dengan melihat berbagai aspek yang
berkembang dipasaran dan merujuk kepada keadaan umum yang berlaku, yang
besarnya tidak melebihi dari 15% (lima
belas persen) dari sisa pembayaran yang terhutang tersebut.
2.5.
Harga
Tanah dan Bangunan tersebut pada LAMPIRAN II
Perjanjian ini sudah termasuk Pajak Pertambahan
Nilai (PPN). Belum termasuk biaya balik
nama sertipikat, dan biaya Akta Jual Beli (akta PPAT), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan biaya
administrasi/pengurusan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
PASAL 3
UANG MUKA
3.1. PIHAK KEDUA akan membayar uang sejumlah yang
telah ditentukan sebagai uang muka atas transaksi harga pembelian rumah yang dipesan, yang akan
dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal Keterangan Jumlah
1.
Tgl – Bln - Tahun Booking Fee Rp. xx.000.000,-
Pembayaran tersebut diatas akan dibayarkan sebagai cicilan angsuran Uang
Muka atas
ikatan jual beli ini yang merupakan bagian dari harga yang
telah disepakati dalam ketentuan pasal 2 diatas. Pembayaran ini dianggap sah apabila disetor langsung ke nomor
rekening xxxxxxxxx Bank Penerima Pihak Pertama, A/N : PT. xxxxxxxxxxxxxx dan setelah dana diterima efektif akan merupakan bukti
tanda terima yang sah.
3.2. Apabila
pembayaran Uang Muka telah dilakukan secara transfer oleh PIHAK KEDUA, maka
copy slip setoran bank tersebut harus dikirm via fax ke nomor xxxx-xxx-xxx
dan copy slip setoran bank tersebut dapat merupakan alat bukti setor yang
sah.
3.3. Apabila PIHAK
KEDUA memutuskan
perjanjian ini karena sebab apapun atau Perjanjian ini diputuskan oleh PIHAK PERTAMA berdasar
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini, maka Uang Muka dan/ataupun
pembayaran – pembayaran lainnya tersebut menjadi hangus dan menjadi hak PIHAK PERTAMA
sepenuhnya serta tidak akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA dengan ini menyetujui
melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan berupa
apapun kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL 4
CARA PEMBAYARAN
4.1.
Pihak Pertama sepakat
bahwa Pihak Kedua akan melakukan pembayaran yang dimaksud dalam Pasal 2 dengan
cara pembayaran sesuai transaksi baik secara Cash/KPR dengan perincian
pembayaran sebagai berikut :
Tanggal Keterangan Jumlah
Tgl-Bln-Tahun Pelunasan
– Booking Fee Rp. xxx.xxx.000,-
_______________
Total
Pembayaran Rp. xxx.xxx.000,-
4.2.
Apabila
PIHAK KEDUA membeli Tanah dan Bangunan secara tunai
sekaligus dan tunai bertahap,
perincian pembayaran dan batas waktu pembayarannya yang harus dibayar
oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA diperinci dalam LAMPIRAN II
Perjanjian ini dan untuk penerimaan jumlah uang tersebut akan diberikan tanda
penerimaan (kwitansi) yang sah dan berharga menurut hukum.
4.3.
Apabila
sisa pembayaran akan dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dengan menggunakan fasilitas KPR melalui
Bank, maka pembayaran tersebut akan diserahkan langsung oleh Bank kepada PIHAK
PERTAMA setelah ditandatanganinya Akta Perjanjian Kredit dihadapan petugas Bank
dan Notaris yang ditunjuk dengan ketentuan realisasi KPR sebagai berikut :
4.3.1
bila
Surat Persetujuan Kredit (SPK) telah dikeluarkan oleh Bank dan Down Payment
sudah dibayarkan lunas, maka PIHAK KEDUA harus melaksanakan penandatanganan
Akta Perjanjian Kredit dihadapan petugas Bank dan Notaris yang ditunjuk paling
lambat satu bulan sejak Surat Persetujuan
Kredit (SPK)
dikeluarkan.
4.3.2
bila
Surat Persetujuan Kredit (SPK) telah dikeluarkan oleh Bank dan Down Payment
belum lunas atau masih ada angsuran Down Payment, maka setelah Down Payment
dilunasi oleh PIHAK KEDUA maka PIHAK KEDUA harus melaksanakan penandatanganan
Akta Perjanjian Kredit dihadapan petugas Bank dan Notaris yang ditunjuk paling
lambat satu bulan setelah tanggal pelunasan Down Payment sesuai dengan jadwal
pembayaran yang telah disepakati.
4.4.
Apabila
PIHAK KEDUA membayar sisa pembayaran
dengan cara tunai Bertahap kepada
PIHAK PERTAMA, maka untuk memenuhi maksud tersebut PIHAK KEDUA dapat
menerbitkan “instruksi pembayaran yang tidak dapat ditarik kembali” kepada
Bank dengan cara transfer uang secara otomatis pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan
dalam LAMPIRAN II atas nama PIHAK PERTAMA dengan mencantumkan nama PIHAK KEDUA, nama
Tanah dan Bangunan dan serta nomor angsuran, maka
atas semua pembayaran kepada Pihak Pertama yang dimaksud dalam Perjanjian ini
harus dibayarkan ke Rekening :
Dengan Account dan Bank sebagai berikut :
Atas Nama :
Nama Pemilik Rekening
Bank :
Nama Bank Penerima
No. Rekening :
No. Rekening Penerima
Dan kemudian
menukarkan bukti transfer tersebut dengan kwitansi yang sah menurut hukum di
Kantor PIHAK PERTAMA.
4.5.
Semua pembayaran baru dianggap sah apabila alat
pembayaran yang digunakan PIHAK KEDUA (seperti : cek, bilyet giro, dan lain - lain)
telah berfungsi sebagaimana tujuannya menurut hukum dan dana telah cair ke rekening PIHAK PERTAMA.
Untuk setiap pembayaran angsuran tersebut PIHAK PERTAMA akan memberikan tanda terima
(kwitansi) yang sah dan berharga menurut hukum.
PASAL 5
DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN
5.1.
Apabila PIHAK
KEDUA tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar kepada PIHAK PERTAMA pada
waktu yang telah ditentukan dalam LAMPIRAN II, maka lewat
dari tanggal jatuh tempo pembayaran, PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar
1‰ (satu permil) perhari keterlambatan dihitung dari jumlah pembayaran angsuran
yang wajib dibayar oleh PIHAK KEDUA.
5.2.
Denda
keterlambatan pembayaran tersebut diatas, harus dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada
PIHAK PERTAMA sekaligus bersama - sama dengan jumlah pokok angsurannya,
selambat - lambatnya dibayar pada waktu
pembayaran angsuran berikutnya. Keterlambatan pembayaran angsuran oleh PIHAK
KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dapat mengakibatkan keterlambatan penyerahan Tanah
Kaveling kepada PIHAK KEDUA dari
rencana tanggal penyerahan yang telah ditentukan semula dan keadaan ini
bilamana terjadi bukan merupakan tanggung jawab PIHAK PERTAMA, apabila keterlambatan
tersebut berlangsung terus sehingga melampaui batas waktu 30 hari terhitung
sejak tanggal seharusnya pembayaran dilaksanakan, maka berlaku ketentuan
Pemutusan Perjanjian sebagaimana dalam Pasal 9 Perjanjian ini.
PASAL 6
PENYERAHAN TANAH BERIKUT BANGUNAN
Tanah dan Bangunan
akan diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat – lambatnya 12 (dua belas) bulan, sesuai dengan kesepakatan yang
tercantum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan syarat PIHAK KEDUA telah
melunasi seluruh pembayarannya dan/atau melaksanakan segala kewajiban kepada
PIHAK PERTAMA, sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini.
6.1.
Apabila PIHAK
PERTAMA terlambat menyerahkan tanah dan bangunan tepat
pada waktu yang telah ditentukan, PIHAK PERTAMA diberikan tenggang waktu 90
(sembilan puluh) hari setelah batas waktu penyerahan tersebut.
6.2.
Apabila terjadi
keadaan memaksa (force majeure) antara lain bencana alam, banjir, huru - hara, kebakaran, perang, ledakan, pemogokan massal, epidemi, pemotongan nilai
uang, perubahan perundangan, kebijakan pemerintah, dan peristiwa lainnya yang
terjadi diluar kekuasaan PIHAK PERTAMA untuk mencegahnya, yang dapat mengakibatkan keterlambatan penyerahan
Tanah Kaveling oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut pembayaran denda atau ganti rugi
apapun dari PIHAK
PERTAMA tanpa kecuali.
6.3.
Dalam rangka
pelaksanaan serah terima Tanah dan Bangunan, PIHAK
PERTAMA memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA untuk datang ke tempat dan pada hari serta tanggal yang akan ditentukan kemudian hari
oleh PIHAK PERTAMA, untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima. Apabila
dalam jangka 7 (tujuh) hari terhitung sejak saat seharusnya dilakukan serah terima PIHAK
KEDUA tidak datang dan belum berkehendak untuk menerima Tanah dan Bangunan tersebut dari PIHAK PERTAMA, maka dengan lewatnya
waktu saja sudah menjadi bukti PIHAK PERTAMA, bahwa PIHAK KEDUA dianggap telah
menerima dengan baik Tanah dan Bangunan
tersebut dan dalam hal demikian bukti pengiriman surat pemberitahuan dari PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA mengenai penyerahan Tanah dan Bangunan tersebut merupakan bukti cukup untuk menganggap bahwa
penyerahan Tanah dan Bangunan telah dilakukan pada
hari ke-8 (delapan) setelah
pemberitahuan tersebut disampaikan, sehingga PIHAK
KEDUA tetap harus membayar lunas segala kewajiban keuangan yang
masih terhutang termasuk denda dan/atau sanksi administrasi (bila ada) dan
sejak saat itu segala resiko dan tanggung jawab atas Tanah dan Bangunan tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK
KEDUA sepenuhnya.
6.4.
PIHAK PERTAMA akan menyerahkan Tanah dan Bangunan sesuai dengan standar Developer namun apabila ada
kekurangan - kekurangan untuk disempurnakan, PIHAK KEDUA dapat meminta kepada PIHAK
PERTAMA
dengan mengisi formulir yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA. Hal ini sesuai
dengan Pasal 7 Perjanjian ini. Adapun
untuk kekurangan - kekurangan tersebut akan segera diselesaikan oleh PIHAK
PERTAMA apabila Berita Acara Serah Terima Bangunan telah ditandatangani.
6.5. Apabila PIHAK KEDUA tidak melakukan Serah Terima pada
saat surat pemberitahuan diterbitkan oleh PIHAK PERTAMA, maka Para Pihak sepakat bahwa PIHAK KEDUA dinyatakan
telah melakukan Serah Terima maka
PIHAK KEDUA menyatakan menerima kondisi bangunan tersebut apa adanya dan tidak
berhak mengajukan komplain sesudahnya.
6.6. Terhitung sejak hari dan tanggal penyerahan Tanah dan
Bangunan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, sebagaimana
ditentukan pada Pasal 6.1, Pasal 6.2, dan Pasal 6.3 diatas, maka segala biaya langganan listrik,
telepon, retribusi kebersihan, pembuangan sampah dan/atau limbah, keamanan dan biaya - biaya lainnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
sepenuhnya.
6.7.
Seluruh bentuk perubahan desain dan/atau konstruksi unit
rumah harus atas persetujuan PIHAK PERTAMA dan hanya dapat dikerjakan oleh
tenaga ahli PIHAK PERTAMA, dengan ketentuan bahwa seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan perubahan ini menjadi
tanggungan PIHAK KEDUA dan denda keterlambatan serah terima unit menjadi tidak berlaku.
6.8. Dalam hal terdapat perubahan desain/ konstruksi unit
rumah atas kesepakatan PARA PIHAK dan/atau terjadi kejadian Force Majeure sebagaimana
dimaksud dalam pasal 6.2 perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA berhak menyesuaikan
tanggal Serah Terima dan denda keterlambatan serah terima unit menjadi tidak berlaku.
6.9.
Pada saat penyerahan Tanah dan Bangunan sebagaimana
ditentukan pada Pasal 6.3 diatas, maka iuran hunian yang mencakup retribusi
kebersihan, pembuangan sampah dan/atau limbah dan keamanan harus dibayarkan PIHAK KEDUA kepada
PIHAK PERTAMA sekaligus untuk 6 (enam) bulan.
6.10. PIHAK KEDUA memberikan surat kuasa kepada PIHAK
PERTAMA sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Perjanjian ini yang menyatakan
bahwa jika PIHAK KEDUA lalai tidak membayar iuran
hunian sebagaimana ditentukan pada Pasal 6.9 di atas
minimal selama 3 (tiga) bulan tidak berturut
- turut maupun berturut - turut terhitung
sejak penandatanganan Akta Jual Beli, maka PIHAK PERTAMA diberikan wewenang
sepenuhnya menutup atau mencabut instalasi listrik, jaringan air, jaringan telepon (bila ada)
sesuai dengan surat kuasa tersebut.
PASAL 7
JAMINAN MASA PEMELIHARAAN BANGUNAN
7.1. PIHAK PERTAMA
memberikan jaminan atas Bangunan Rumah
tersebut untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari efektif terhitung sejak tanggal serah terima
Tanah dan
Bangunan oleh para pihak.
7.2. Dinding yang kotor dan kerusakan - kerusakan lainnya yang
disebabkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA tidak termasuk dalam jaminan masa pemeliharaan
bangunan Rumah dari PIHAK PERTAMA.
7.3. Selama masa pemeliharaan tersebut PIHAK KEDUA tidak
diperkenankan melakukan perubahan,
perombakan
atau penambahan atas bangunan Rumah tersebut.
7.4. Jika ternyata PIHAK KEDUA tidak mengindahkan ketentuan
dalam pasal 6.5 tersebut, maka jaminan masa pemeliharaan dari PIHAK PERTAMA
menjadi gugur dengan sendirinya dan selanjutnya jaminan menjadi beban dan/atau resiko PIHAK KEDUA
sepenuhnya.
7.5. Seluruh bentuk perubahan atas bangunan unit rumah yang
dilakukan oleh PIHAK KEDUA tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, baik
yang dilaksanakan sebelum serah terima maupun dalam masa pemeliharaan rumah,
secara otomatis melepaskan PIHAK PERTAMA dari kewajibannya sehubungan dengan
Masa pemeliharaan Rumah, dan seluruh resiko yang timbul terhadap bangunan unit
rumah menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
7.6.
Apabila PIHAK KEDUA ingin melakukan perubahan spesifikasi
dan design rumah dapat dilakukan setelah serah terima dengan pihak
penjual. Dan segala resiko karena perubahan spesifikasi dan design rumah tersebut menjadi tanggung jawab pihak
pembeli dan secara otomatis masa pemeliharaan rumah menjadi
tidak berlaku.
PASAL 8
PENGALIHAN HAK DAN PINDAH UNIT
8.1.
Sebelum penandatanganan Akta Jual Beli dilaksanakan,
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengalihkan seluruh dan/atau sebagian hak dan
kewajibannya dalam perjanjian ini dalam bentuk apapun, termasuk dan tidak
terbatas pada menjual, menjaminkan, menyewakan, menempati, menghuni, atau
tindakan lain atas unit rumah tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
PIHAK PERTAMA.
8.2.
Apabila PIHAK
KEDUA ingin mengalihkan atau memindahkan hak atas Tanah dan Bangunan yang diuraikan diatas kepada pihak ketiga, maka untuk
keperluan tersebut PIHAK KEDUA terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA,
dimana pihak ketiga harus pula mengetahui dan menyetujui dan tunduk kepada
ketentuan - ketentuan atau syarat - syarat pemilikan dan penggunaan Tanah dan Bangunan tersebut sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini.
8.3.
Apabila terjadi pengalihan hak dan kewajiban Pihak
Pembeli kepada pihak ketiga, maka untuk pengalihan pertama kali Pihak Pembeli
dibebaskan dari biaya administrasi tetapi dikenakan PPH 5% dari nilai transaksi
yang diterima oleh PT ?. Untuk setiap pengalihan dan/atau penggantian
selanjutnya Pembeli dikenakan biaya administrasi sebesar 1% (satu persen) dan
PPH ?% dari nilai transaksi yang
diterima oleh PT ?. Biaya – biaya tersebut diatas harus dibayar oleh Pihak Pembeli
kepada Pihak Penjual sepenuhnya sebelum dilakukannya pengalihan tersebut.
8.4.
Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu
pihak meninggal dunia. Dalam hal PIHAK KEDUA meninggal dunia sedangkan
kewajiban PIHAK KEDUA sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini belum selesai
dilaksanakan seluruhnya, maka dalam hal demikian segala hak dan kewajiban PIHAK
KEDUA dalam perjanjian ini diteruskan oleh para ahli warisnya dan dalam jangka
waktu 60 (enam puluh) hari kalender dihitung sejak meninggalnya PIHAK KEDUA,
para ahli warisnya yang sah harus menunjuk salah satu ahli waris yang
dibuktikan secara notarial untuk mewakili para ahli waris yang lain untuk
meneruskan hak dan kewajiban menurut hukum berdasarkan perjanjian ini dan atas
dasar bukti - bukti yang ada.
8.5. Apabila pada saat
akan terjadinya pemindahan hak
dan kewajiban tersebut diatas, PIHAK KEDUA masih mempunyai tunggakan berupa
apapun juga kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA diwajibkan terlebih dahulu
membayar tunggakan pembayaran tersebut.
8.6.
Segala beban dan
biaya yang mungkin timbul berkenaan
dengan pemindahan hak dan kewajiban ini menjadi beban dan dipikul oleh
PIHAK KEDUA dan/atau ahli waris.
8.7.
Dengan menandatangani dokumen Pengalihan Hak, maka pihak
ketiga yang menerima Pengalihan Hak dari PIHAK KEDUA dianggap telah mengetahui,
memahami dan bersedia tunduk pada seluruh isi Perjanjian ini.
PASAL 9
PEMUTUSAN PERJANJIAN
9.1 PIHAK PERTAMA
berhak untuk memutuskan perjanjian ini secara sepihak, berdasarkan alasan -
alasan sebagai berikut :
9.1.1.
PIHAK
KEDUA lalai untuk memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana diatur dan
ditentukan dalam LAMPIRAN II dan kelalaian itu berlangsung terus hingga
mencapai 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak kewajiban pembayaran
dilaksanakan, dimana lewatnya waktu saja sudah merupakan bukti yang cukup akan
kelalaian PIHAK KEDUA tanpa diperlukan suatu surat peringatan secara resmi.
9.1.2.
PIHAK KEDUA tidak
memenuhi kewajiban dan/atau melanggar salah satu ketentuan yang tercantum dalam
perjanjian ini, antara lain yang berkenaan dengan ketentuan yang diatur dalam
Pasal 5.1 dimana PIHAK KEDUA tetap tidak melaksanakan kewajibannya hal mana
cukup dibuktikan dengan lewatnya waktu saja tanpa diperlukan teguran tertulis
dan/atau surat peringatan, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan
Perjanjian ini.
9.1.3.
PIHAK KEDUA
meninggal dunia dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak saat
meninggalnya PIHAK KEDUA, para ahli warisnya tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 5.2 dimana dengan lewatnya waktu 60 (enam puluh) hari kalender terhitung
sejak tanggal PIHAK KEDUA meninggal dunia, sudah merupakan bukti yang cukup
akan ketidaksanggupan para ahli waris melanjutkan kewajiban hukum PIHAK KEDUA.
9.1.4. Seluruh
atau salah satu kegiatan PIHAK KEDUA dibubarkan dan/atau kekayaan PIHAK KEDUA
disita, diambil alih atau dikenakan tindakan lain oleh Pengadilan dan/atau
Instansi Pemerintah lainnya dan PIHAK KEDUA tidak mampu mengambil tindakan – tindakan
untuk mengamankan kepentingan PIHAK PERTAMA dalam waktu 30 (tiga puluh hari)
hari kalender terhitung sejak adanya pembubaran, pensitaan, pengambilalihan
atau pengenaan tindakan lainnya tersebut diatas.
9.1.5.
PIHAK KEDUA baik
atas permohonan sendiri atau permohonan pihak lain dinyatakan pailit atau
ditaruh dibawah pengampuan (curatele).
9.1.6.
Pengajuan KPR dari
PIHAK KEDUA ditolak oleh bank Pemberi KPR.
9.2. PIHAK PERTAMA dalam rangka
melaksanakan haknya untuk memutuskan
perjanjian ini, cukup dengan
mengirimkan pemberitahuan tertulis dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
dan untuk keperluan pelaksanaan hak tersebut para pihak dengan ini secara tegas
mengesampingkan ketentuan - ketentuan yang diatur dalam Pasal 1266 dan
1267 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.
9.3.
Apabila
PIHAK KEDUA melakukan penundaan pembayaran dengan alasan apapun, maka
pengikatan jual beli ini dianggap batal dan seluruh
pembayaran yang telah diserahkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA tidak dapat
dimintakan kembali dan/atau dikembalikan.
9.4.
Sehubungan dengan pembatalan Perjanjian ini, seluruh
bentuk pembayaran yang telah diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA
tidak dapat ditarik kembali. Sedangkan
akibat pengajuan KPR dari PIHAK KEDUA yang ditolak oleh Bank Pemberi KPR (ayat
9.1.6 di atas), maka PIHAK KEDUA dikenakan potongan sebesar 20% dari total DP
yang seharusnya. Total DP yang dimaksud adalah 30% dari harga transaksi sebelum PPN.
9.5.
Sehubungan dengan pembatalan Perjanjian ini, PARA PIHAK
sepakat untuk mengesampingkan ketentuan pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata.
PASAL 10
KETENTUAN – KETENTUAN LAIN
10.1. Untuk mewujudkan lingkungan kawasan yang bersih, tertib, indah serta
nyaman,
maka setelah dilakukan penyerahan Tanah Kaveling oleh PIHAK PERTAMA kepada
PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA berkewajiban mengikuti dan mematuhi peraturan di
Kawasan Perumahan “NAMA PERUMAHAN” Estate Regulation
dan/atau Tata Tertib yang akan diatur kemudian, antara lain Design rumah
berikut ketentuan - ketentuannya, saluran air kotor dan air bersih,
penyambungan listrik, parkir, keamanan, sampah, pemeliharaan lingkungan,
kebersihan, dan lain - lain. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar biaya - biaya tersebut kepada PIHAK
PERTAMA yang besarnya akan ditentukan oleh PIHAK PERTAMA dan/atau oleh pihak lain
yang ditunjuk PIHAK PERTAMA sebagai pengelola, kecuali listrik, telepon dan air
bersih (PDAM). Estate Regulation tersebut wajib ditandatangani oleh Para Pihak pada saat penandatanganan
perjanjian ini.
10.2. PIHAK KEDUA
mengikat diri akan mematuhi ketentuan - ketentuan atau peraturan - peraturan
pemerintah dan/atau peraturan lingkungan dan peraturan – peraturan dan/atau ketentuan
– ketentuan dari PIHAK PERTAMA atau Estate Management yang ditunjuk
oleh PIHAK PERTAMA, diantaranya tetapi tidak
terbatas pada ketertiban umum, kesusilaan dan keamanan serta kebersihan.
10.3.
PIHAK
PERTAMA berhak untuk mengembangkan rencana pengembangan ketahap selanjutnya
tanpa meminta persetujuan dari PIHAK KEDUA.
10.4.
PIHAK PERTAMA hanya mengakui
PIHAK KEDUA sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian ini dan tidak mengakui
pihak lain manapun juga yang mengklaim turut berhak atas pembelian unit rumah
dalam Perjanjian ini, sekalipun hal itu diakui oleh PIHAK KEDUA.
10.5.
PIHAK KEDUA mengetahui dan
menyatakan bahwa Fungsi dari bangunan tersebut adalah untuk Hunian/ Tempat tinggal,
dan tidak dapat difungsikan untuk kegunaan lain seperti : kios, klinik, gudang
dll. Pelanggaran terhadap fungsi tersebut, PIHAK KEDUA setuju dikenakan denda
sebesar Rp.100.000,- (seratus
ribu rupiah) per hari.
10.6.
PIHAK KEDUA
dilarang mengembangkan bangunan tanpa ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
10.7.
Renovasi Rumah Tampak Depan
harus mendapatkan ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA dan tidak merubah Konsep
Tampak Keseluruhan Lingkungan.
10.8.
Iuran Pengelolaan Lingkungan
(IPL) yang sudah ditentukan Pengelola untuk kepentingan lingkungan (bersama)
yang nilainya bisa dipertanggung jawabkan wajib dipatuhi oleh PIHAK KEDUA dan
apabila melanggar maka PIHAK KEDUA bersedia membayar denda sebesar Rp.10.000,-
(Sepuluh ribu) per hari diluar IPL pokok.
10.9.
Memelihara hewan peliharaan
harus dengan persetujuan lingkungan dan dilarang memelihara hewan peliharaan
yang mengganggu ketentraman lingkungan seperti hewan Buaya, Ular, Harimau,
Beruang dan lain-lain.
10.10.
Hewan peliharaan Anjing dan
Kucing harus dipakaikan penang sebagai indetitas kepemilikan, dan tidak diperbolehkan berkeliaran serta buang
kotoran di sembarang tempat. Apabila hewan peliharaan tersebut buang kotoran di
jalan maupun fasum/fasos maka pemilik harus segera membersihkannya, jika tidak maka akan dikenakan sanksi
berupa denda sebesar Rp. 50.000,-. Dan apabila hewan peliharaan tersebut
menyebabkan kecelakaan (mencakar, mengigit, dll) maka pemilik hewan peliharaan
harus bertanggung jawab penuh atas kecelakaan tersebut.
10.11.
Demi kenyamanan lingkungan, maka
penghuni diwajibkan mentaati Peraturan Perhimpunan Penghuni.
PASAL
11
A K T A P P A T
11.1. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan
melangsungkan Jual Beli atas Tanah dan Bangunan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang ditunjuk oleh PERTAMA
dan Balik Nama Sertipikat keatas nama pembeli, serta seluruh biaya
berkenaan dengan hal
tersebut ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
11.2.
Bahwa
PIHAK KEDUA menyetujui nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak – pajak yang akan ditentukan
dikemudian hari dan PIHAK KEDUA
sanggup melunasinya sekaligus pada saat Akta Jual Beli serta semua biaya yang
timbul.
11.3.
Apabila
PIHAK KEDUA melakukan penundaan pembayaran biaya pajak sebagaimana tersebut
diatas dengan alasan apapun, maka pengikatan jual beli ini dianggap batal dan
seluruh pembayaran yang telah diserahkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA tidak
dapat dimintakan kembali dan/atau dikembalikan.
11.4.
Dalam hal pembayaran biaya – biaya dan pajak – pajak lainnya, maka
PIHAK KEDUA menyetujui
bahwa ketentuan pembayaran harus
dilakukan pada tahun dilaksanakannya Penandatangan Akta Jual Beli tersebut.
11.5.
Bilamana terjadi keterlambatan pembayaran
pajak, sehingga dalam hal mana PIHAK
KEDUA tidak dapat melakukan pembayaran tersebut pada tahun pelaksanaan Akta Jual
Beli, maka PIHAK KEDUA bersedia
menanggung pajak tersebut dan termasuk diantaranya tetapi tidak terbatas pada
selisih biaya pajak terutang yang dibebankan negara
kepada PIHAK PERTAMA turut
menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
PASAL 12
PAJAK – PAJAK
12.1. Terhitung sejak hari dan tanggal ditanda tanganinya perjanjian ini, maka
segala pajak - pajak yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian ini merupakan
beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya ;
12.2.
Sedangkan Pajak atas Tanah Kaveling mulai menjadi tanggungan PIHAK KEDUA, efektif
terhitung sejak serah terima Tanah Kaveling oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA.
Apabila proses pemecahan sertifikat hak atas tanah yang dimaksud dalam
Perjanjian ini belum selesai, maka biaya Pajak tersebut besarnya akan
diperhitungkan secara pro rata oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL 13
PENANDATANGANAN AKTA JUAL BELI
13.1. Untuk pembelian
dengan pembayaran cash keras dan cash bertahap adalah setelah para pihak menyelesaikan seluruh kewajiban hukumnya
sebagaimana diatur dan ditentukan dalam perjanjian ini, dimana PIHAK PERTAMA
telah menyerahkan Tanah Kaveling kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah
melunasi pembayaran sebagaimana telah ditentukan dalam LAMPIRAN II
Perjanjian ini, maka Para Pihak wajib untuk melaksanakan Akta Jual Beli dihadapan
Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk
oleh PIHAK PERTAMA setelah
pembangunan diatas sebidang Tanah Kaveling tersebut selesai, dimana untuk
melaksanakan maksud tersebut PIHAK PERTAMA akan memberitahukan secara tertulis
kepada PIHAK KEDUA untuk datang ke tempat pelaksanaan
Akta Jual Beli pada hari dan tanggal yang akan
ditentukan kemudian oleh PIHAK PERTAMA untuk menandatangani Akta Jual Beli
dihadapan Notaris / PPAT tersebut.
13.2.
Dan segera setelah
dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli atas sebidang Tanah dan Bangunan dihadapan Notaris/PPAT, maka
secepatnya akan dilakukan Balik Nama Sertifikat dari atas nama PIHAK PERTAMA menjadi atas nama
PIHAK KEDUA.
13.3.
Apabila PIHAK KEDUA membeli tanah dan bangunan yang
sebagian dananya menggunakan KPR, maka pada saat pelaksanaan Akta
Jual Beli (AJB) dihadapan Notaris/PPAT, dilaksanakan juga penandatanganan Surat
Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).
13.4.
Adapun
Pemecahan Sertifikat akan selesai selambat - lambatnya 24 (dua puluh empat)
bulan setelah proses akad kredit telah mendapat persetujuan oleh pihak Bank
dan/ataupun PIHAK KEDUA telah melakukan pembayaran pelunasan. Proses Pemecahan
Sertifikat tersebut sepenuhnya mengikuti aturan dan kebijakan pemerintah. PIHAK
KEDUA menyetujui untuk melepaskan hak menuntut terhadap PIHAK PERTAMA bilamana
proses pemecahan sertifikat tersebut mengalami keterlambatan yang diakibatkan
masalah birokrasi dalam lembaga pemerintah yang bersangkutan.
13.5.
Selanjutnya PIHAK PERTAMA akan menyerahkan seluruh hasil
dokumen sehubungan dengan jual beli atas tanah
dan bangunan, termasuk diantaranya tetapi tidak terbatas pada dokumen - dokumen antara lain Akta
Jual Beli (AJB), Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), Ijin mendirikan Bangunan (IMB), Gambar situasi, Sertifikat
Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai jaminan kepada Bank Pemberi Kredit kepada PIHAK KEDUA.
13.6.
Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Notaris/PPAT
diberi jangka waktu 30 hari sejak pemberitahuan tertulis. Jika PIHAK KEDUA
tetap tidak dapat memenuhi untuk penandatanganan, maka PIHAK PERTAMA dibebaskan dari segala
kewajiban menanggung biaya Akta Jual Beli dan Pajak - pajak yang timbul dikemudian hari.
13.7.
PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk membuat dan menandatangani
Akta Jual Beli dihadapan Notaris/PPAT, dengan ketentuan :
a)
Akad Akta Jual Beli (AJB) diadakan di Notaris / PPAT yang
ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA.
b)
PIHAK KEDUA telah melunasi Harga Pengikatan sesuai
perjanjian ini.
c)
PIHAK KEDUA telah melunasi seluruh biaya yang ditetapkan
sehubungan Akta Jual Beli.
13.8.
Besarnya nilai biaya - biaya dan pajak - pajak
untuk melaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli mengikuti ketentuan yang
berlaku pada tahun saat pelaksanaan Akta Jual Beli, sebagaimana diatur
dalam pasal 11.4 perjanjian ini.
13.9.
Apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan akad
Akta Jual Beli dengan alasan apapun dan/atau tidak melengkapi dokumen yang
diperlukan untuk akad Akta Jual Beli dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender
sejak surat pemberitahuan dan panggilan penandatanganan Akta Jual Beli
disampaikan oleh PIHAK PERTAMA, maka segala resiko yang diakibatkan tertundanya
akad Akta Jual Beli ini menjadi tanggungan PIHAK KEDUA sepenuhnya, termasuk
diantaranya tetapi tidak terbatas kewajiban untuk membayar biaya selisih akibat
perubahan nilai pajak penjual dan pengenaan denda keterlambatan sebesar Rp.
100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari dengan maksimum keterlambatan 30 hari.
13.10.
Bilamana sampai dengan batas waktu maksimum
yang telah ditentukan, namun PIHAK KEDUA belum juga menyelesaikan kewajiban
pembayaran pajak serta melengkapi dokumen yang diperlukan akad Akta Jual Beli tersebut,
maka kami anggap PIHAK KEDUA membatalkan pengikatan jual beli ini dan semua
pembayaran yang telah dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA tidak dapat
ditarik kembali.
PASAL 14
PERUBAHAN ALAMAT
Segala pemberitahuan resmi yang diperlukan sehubungan dengan perjanjian ini dan segala akibatnya
akan diberikan dengan telex atau facsimile atau surat tercatat yang tercapai
yang tercepat yang dikirimkan pada alamat - alamat berikut ini :
ALAMAT KANTOR DEVELOPER
Kantor Pemasaran xxx.xxx.xxx.xxx.xxx
Jl. Raya xxxxxx blok xx No.xx xxxxx xxxxxx xxxxx- xxxx
PASAL 15
PENYELESIAN PERSELISIHAN
15.1.
Apabila terjadi perselisihan, maka akan diselesaikan
secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
15.2.
Apabila
perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka akan
diselesaikan melalui “Panitia Damai”, terdiri dari 3 (tiga)
orang yang bertugas sebagai juri yang dibentuk oleh kedua belah pihak yaitu :
a.
Seorang wakil
dari pihak pertama, sebagai anggota.
b.
Seorang wakil
dari pihak kedua, sebagai anggota.
c.
Seorang wakil
dari pihak ketiga yang ahli sebagai ketua yang disetujui oleh kedua belah
pihak.
15.3.
Keputusan panitia damai ini akan mengikat kedua belah pihak dan biaya penyelesaian perselisihan ditanggung oleh
kedua belah pihak.
15.4.
Apabila keputusan
dimaksud dalam point 15.3 pasal ini tidak dapat diterima oleh salah satu
pihak, maka
PARA PIHAK telah sepakat untuk menyelesaikan melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri Tangerang
Selatan
PASAL 16
LAIN - LAIN
16.1.
Ketentuan -
ketentuan dalam Perjanjian ini yang mengatur mengenai hak dan kewajiban Para
Pihak, termasuk kuasa, yang tidak diatur dalam Perjanjian ini, demi hukum tetap berlaku dan mengikat para pihak untuk pemenuhannya sebelum dan setelah dilaksanakannya penandatangan
Akta Jual Beli dan berakhir apabila
telah dilaksanakan seluruhnya sesuai dengan perjanjian ini.
16.2. PARA
PIHAK sepakat bahwa batalnya demi hukum atau pembatalan salah satu ketentuan
dalam perjanjian ini tidak akan mengakibatkan batalnya atau pembatalan terhadap
ketentuan ketentuan lain didalam perjanjian ini dan PARA PIHAK berkewajiban untuk mengganti ketentuan yang batal atau yang
dibatalkan tersebut dengan suatu ketentuan lain yang sah menurut hukum dan
sejauh dan sedapat mungkin mencerminkan maksud dan tujuan dari ketentuan yang
batal atau dibatalkan tersebut dalam waktu selambat - lambatnya 30 (tiga puluh)
hari sejak pemberitahuan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lainnya dalam
Perjanjian ini.
16.3.
Perjanjian ini
menegaskan seluruh kesepakatan PARA PIHAK baik yang dibuat
secara tertulis yang telah ada sebelumnya dan memuat seluruh kesepakatan PARA
PIHAK tentang penjualan Tanah dan Bangunan
yang berdiri diatasnya, dan merupakan
undang-undang yang berlaku diantara pihak dan untuk karenanya
mengesampingkan semua ketentuan yang bertentangan dengan perjanjian ini baik
sebagian maupun seluruhnya, yang ada sekarang maupun dikemudian hari dan
perjanjian ini hanya dapat diubah atau ditambah atau diperbaharui dengan
kesepakatan yang dibuat secara tertulis oleh dan ditandatangani oleh PARA
PIHAK.
16.4.
Segala sesuatu yang belum diatur dan belum dicantumkan
dalam Perjanjian ini akan ditetapkan secara tertulis dalam bentuk addendum
dan/atau amandemen, yang akan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dari Perjanjian ini.
16.5.
Semua lampiran yang akan dilampirkan dikemudian hari setelah tanggal
perjanjian ini adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan
perjanjian ini, termasuk tanda - tanda bukti penerimaan pembayaran yang sah
berdasarkan Perjanjian ini.
16.6.
Mengenai
pengakhiran atau pembatalan Perjanjian ini PARA PIHAK sepakat dengan ini
mengesampingkan ketentuan - ketentuan yang termaktub dalam pasal 1266 dan pasal
1267 Kitab Undang
- Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia.
Demikian
Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, bermaterai cukup dan memiliki
kekuatan hukum yang sama, dan telah ditandatangani PARA PIHAK di kota?, pada hari dan tanggal sebagaimana disebut dalam
pembukaan perjanjian ini untuk terikat secara hukum.
Kota, Tgl –
Bulan - Tahun
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PIHAK PENGEMBANG
NAMA DIREKTUR NAMA PEMBELI
DIREKTUR
UTAMA PEMBELI
Silahkan Download Draft PPJB melalui link dibawah ini dan jangan lupa untuk mengganti tulisan yang ditandai dengan warna merah dan sesuaikan dengan kebutuhan masing masing.